===WELCOME TO MY BLOG====WELCOME TO MY BLOG===

Selasa, 25 Oktober 2011

Lisensi dan Paten


Perbedaan lisensi dan paten.
  
 hak cipta??apa sih hak cipta??mungkin kalian blom tau apa itu hak cipta!!
hak cipta itu adalah salah satu jenis hak kekayaan intelektual,tapi hak cipta sngat berbeda dengan hak cipta lain'y (seperti paten,yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),karena hak cipta bukan merupakan hal monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan untuk mencegah orang lain yang melakukannya.lisensi adalah izin yang di berikano oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaan'y atau produk hak terkait'y dengan persyaratn tertentu..

contoh:

misalkan kita ingin membuat suatu experimen di bidang kuliner seperti baso yang misal kita namakan baso cumi dengan kualitas dan rasa yg berbeda dari baso lain'y,jika ada orng yng ingin menggunakan resep atau rahasia dari pembuatan baso cumi ini maka orang tersebut harus mendapatkan lisensi dari kita,dan kita berhak menentukan biaya dari lisensi yang kita berikan,setelah lisensi itu di dapat maka "baso cumi"menjadi hak milk dari orang yg memiliki lisensi tsb.



sedangkan paten,masih di bdang kuliner misalkan sayur asem yang menjadi makanan khas indonesia,jika sayur asem ini telah di patenkan menjadi mkanan khas indonesia maka sayur asem yg ada di negara lain tidak akan diakui dan di anggap sebagai tiruan.dan indonesia berhak mendapat royalti dan hak ekslusif.jika ada dari negara lain yang ingin berjualan sayur asem di luar indonesia maka harus meminta izin ke indonesia..sehingga indonesia mendapatkan hak monopoli terhadap sayur asem.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar