===WELCOME TO MY BLOG====WELCOME TO MY BLOG===

Selasa, 25 Oktober 2011

Cara Pendaftaran Hak Paten (Perankat Lunak)

Ilustrasi pendaftaran paten:

             Hak Paten ialah suatu hak eksklusif yang biasanya diberikan oleh Negara terhdap  Inventor (orang yang menciptakan suatu karya) atas hasil Invensinya (karya) di dalam bidang teknologi, yang dilakukanny asendiri ataupu memperbolehkan orang lain atu pihak tertentu dalam pelaksanaan pembuatan invensi tersebut dan itu ada pada UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat 1.
             Untuk lebih jelasnya mengenai paten dan cara mendaftarkan invensi kita, berikut ilustrainya :

1. mengajukan permohonan paten di instasi terkait (derektorat jendral hak kekayan intelektual departemen hukum & ham RI

2. intitusi ini mengesahkan permohonan paten dari para penemudi indonesia

3. permohonan harus menyebutkan bagaimana cara membuatdan memakai penemuan yang bersangkutan serta kegunaannya

4.permohonan paten juga bisa berupa klaim kalau si pemohon ingin hak-haknya dirinci secara jelas.

5.permohonan paten yang diterima akan dilindungi hukum apabila paten telah diperoleh , si pemohon dikenai pula biaya pemeliharaan tahunan paten sehingga paten diperbaharui tiap tahun.

6.paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.


Penggunaan paten pada software:
     Paten pada perangkat lunak (software) pada saat ini masih merupakan suatu kontroversi, serta belum ada yang dapat mendefinisikan bagaimana paten pada perangkat lunak (software). hal ini karena sulitnya memberi batasan pada sutu invensi yang di implementasikan 
      Free Online Dictionary of Computing (FOLDOG) mendefinisikan paten perangkat lunak sebagai "paten yang dimaksudkan untuk menghalangi orang lain untuk menggunakan suatu teknik pemrograman". Namun definisi ini belum diterima secara universal.
      pada akhirnya hak paten sangat dibutuhkan dalam perkembangan teknologi perangkat lunak, karena memberikan perlindungan terhadap karya ciptaan (invensi) sehingga riset-riset pengembangan software menjadi lebih baik dan hak kekayaan intelektual terhadap inventor lebih terlindungi.
     contohnya adalah perusahaan besar Microsoft yang telah mematenkan software buatannya misalkan MS Windows, sehingga orang yang akan menggunakannya harus membeli lisensi kepada microsoft.

berikut beberapa penggunaan paten pada software :

Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)
     seseorang memerlukan izin untuk mengedarkan, memakai serta memodifikasi perangkat lunak tsb, dan pemilih hak paten dapat pula melarang perangkat lunaknya digunakan oleh kalangan tertentu.

Perangkat Lunak Komersial
      perangkat lunak yang dikembangkan untuk dikomersilkan sehingga mendapat  keuntungan, biasanya untuk dunia perangkat lunak bisnis.

Public Domain
       adalah perangkat lunak yang bebas dipakai serta dididtribusikan karena tipe ini tanpa hak cipta atau karena masa berlaku hak patennya telah habis. 

Freeware
          freeware adalah perangkat lunak yang dihibahkan untuk dapat dipakai banyak orang.
Share ware
          bebas didistribusikan tetapi harus meminta izin terleih dahulu. 

GNU General Public License (GNU/GPL)    
   biasa digunakan pada open source karena menganut sistem copyleft, memungkinkan seseorang mendistribusikan, memodifikasi dan memakai asalkan lisensinya masih sama.misalkan memakai lisensi linux tetapi menggunakan kernel redhat itu tidak diperbolehkan karena turunanny tidak sesuai.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar